PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Agus Imam Taufik, memimpin rapat bersama Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Azhar Farhani, dan seluruh staf Subsi Pelayanan Tahanan, Rabu (15/1/2025).
Rapat tersebut membahas tindak lanjut dua surat penting dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Pembahasan utama dalam rapat meliputi pelaksanaan verifikasi dan asesmen pemberian amnesti berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.02.02-51, serta petunjuk pelaksanaan rehabilitasi pemasyarakatan tahun 2025 sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 tertanggal 10 Desember 2024.
Dalam arahannya, Agus Imam Taufik menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh jajaran dalam mendukung kedua program strategis ini.
“Proses verifikasi amnesti harus dilakukan secara cermat dan sesuai aturan, sementara pelaksanaan rehabilitasi perlu dijalankan dengan pendekatan yang humanis untuk mendukung pemulihan warga binaan,” ujar Imam.
Azhar Farhani, selaku Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, juga menyampaikan laporan terkait persiapan teknis dan koordinasi yang diperlukan dalam menjalankan kedua program tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sekretariat Zona Integritas Rutan Ponorogo ini menjadi langkah awal untuk memastikan seluruh jajaran memahami tugas dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan program prioritas Ditjenpas. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan pelaksanaan verifikasi amnesti dan rehabilitasi pemasyarakatan dapat berjalan optimal dan memberikan dampak positif bagi warga binaan.(Hum/Red)