MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Bertempat di Gedung Pesat Gatra, Polres Magetan merilis sejumlah kasus yang ditangani sepanjang tahun ini. Hal itu dalam rangka Analisa dan Evaluasi (Anev) Kamtibmas akhir tahun 2024, pada Selasa (31/12/2024).
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024, Polres Magetan menangani 214 kasus tindak pidana. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 15% dibandingkan tahun 2023 yang mencatatkan 254 kasus.
“Penurunan ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polres Magetan dan dukungan masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya menjaga kamtibmas,” terang Kapolres.
Dari 214 kasus tersebut, jenis kasus yang paling banyak adalah pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 36 kasus, kemudian penipuan sebanyak 35 kasus, dan perjudian sebanyak 27 kasus.
Bahkan ada sejumlah kasus menonjol seperti pembuangan bayi, pengeroyokan, hingga pencurian dengan kekerasan dengan korban seorang karyawan wanita di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sidorejo.
“Keberhasilan menurunkan angka kejahatan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara Polres Magetan dan masyarakat. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin dengan erat,” tandasnya.(NYR/DIC)

