MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Seorang pria berinisial YF (20) dan wanita IF (22) ditangkap Satreskrim Polres Magetan saat berada di rumah kos Kecamatan Karangrejo. Mereka merupakan pelaku pembuangan bayi di sebuah gazebo Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku pembuang bayi berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan. Mereka diketahui berasal dari Sulawesi,” kata Kasi Humas Polres Magetan, IPTU Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12/2024).
Kepada polisi, keduanya mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya. Dan berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.
Sebelumnya, polisi mengantongi bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian. Selain itu juga berdasarkan keterangan saksi hingga penjepit tali pusar yang ditemukan bersama bayi tersebut. Di mana itu menbantu identifikasi pelaku.
Atas perbuatannya itu, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.
Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan saat ini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Sedangkan kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis.(NYR)