MADIUN, TEROPONGNUSA.COM – Seorang pria berinisial HK (38) oknum Satpol PP Kota Madiun yang juga berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) ditangkap Satresnarkoba Polres Madiun, pada Senin malam (16/9/2024).
Ia ditangkap di Jalan Serayu, Kacamatan Taman, Kota Madiun karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Madiun Kota, Iptu Ali Sadikin, mengatakan sebelum melakukan penangkapan pihaknya telah lama mengawasi gerak-gerik tersangka.
“Tersangka diamankan setelah mengambil pesanan yang disembunyikan melalui sistem ranjau,” terang Iptu Ali Sadikin, Selasa (17/9/2024).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 0,56 gram sabu-sabu. Selain itu, saat dilakukan penggeladahan di kamar kos pelaku di Kelurahan Banjarejo, Kota Madiun ditemukan lagi 0,22 gram berikut sebuah timbangan elektrik, bong, pipet, serta ratusan kantong plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas barang terlarang tersebut.
Berdasarkan batang bukti yang didapat, Polisi mencurigai bahwa HK bukan hanya pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar narkoba.
Kepada petugas, HK mengaku menggunakan narkoba karena tekanan pekerjaan. Selain sebagai ASN, HK juga bekerja sebagai sopir lepas untuk perjalanan luar kota.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Di sisi lain, pihak Satpol PP Kota Madiun belum dapat dihubungi untuk memberikan komentar mengenai penangkapan salah satu anggotanya. Sampai berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi mengenai tindakan disiplin atau sanksi yang akan dikenakan terhadap ASN tersebut.(DNY)