27.6 C
Madiun
Minggu, April 19, 2026

Peredaran Rokok Bodong Makin Minim, Operasi Lanjutan Satpol PP Magetan Nihil Temuan  

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Operasi pemberantasan rokok ilegal kembali digelar oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan. Kali ini merupakan lanjutan hari sebelumnya yang menyisir wilayah Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan.

Hal tersebut sebagai wujud keseriusan dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah paling barat Provinsi Jawa Timur ini. Bersama Bea Cukai dan tim gabungan lainnya, para petugas menyisir warung dan toko, pada Rabu (14/8/2024).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan, keberadaan rokok ilegal dinilai sangat merugikan negara sebab tidak membayar pajak berupa cukai rokok. Sehingga rokok ilegal dinilai dapat menghambat pembangunan.

“Rokok ilegal itu merugikan negara, tidak membayar cukai ke negara jadi dapat menghambat pembangunan,” ungkap Gunendar.

Maka dari itu, operasi kali ini dianggap penting agar masyarakat tahu bahwa pemerintah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal. Selain itu juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari peredarannya.

“Kami tidak hanya melakukan operasi saja, tapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang larangan rokok ilegal,” terangnya.

Dijelaskan Gunendar, sebelum terjun ke lapangan semua tim yang terlibat terlebih dahulu melakukan apel di halaman kantor Satpol PP Magetan. Kemudian tim yang terdiri dari berbagai unsur berangkat menuju wilayah operasi masing-masing.

Hasilnya, untuk operasi kali ini semua tim yang diterjunkan tidak menemukan rokok yang menjadi incaran. Artinya, upaya yang dilakukan membawa dampak dalam menekan peredaran rokok ilegal.

“Untuk hari ini nihil. Meskipun demikian, kami meyakini masih ada kemungkinan rokok itu beredar,” ujarnya.

Sebagai informasi, kategori rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Sedangkan sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(NYR/ADV)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru