MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali dibuka Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79 serta Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 78.
Sehubungan dengan itu, kantor Samsat Magetan melakukan berbagai upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Salah satu wajib pajak, Suparlan, mengaku puas dengan pelayanan di Samsat Magetan. Apalagi saat membayar keterlambatan pajak kendaraan, dirinya tidak dikenakan sanksi administrasi apapun.
“Alhamdulillah pelayanannya memuaskan. Ini saya membayar pajak telat 4 tahun dan kebetulan ada pemutihan jadi bebas sanksi administrasi,” ujarnya, Sabtu (20/7/2024).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Samsat Magetan, Djody Priambodo, melalui Administrator Pelaksana PPDP, Nurdi, menjelaskan bahwa bentuk keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak kendaraan Jawa Timur 2024 meliputi bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II).
“Kemudian bebas PKB Progresif serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kanit Regident (KRI) Polres Magetan, Ipda Azmi, mengatakan bahwa jika masyarakat merasakan ada pelayanan yang kurang baik dari petugas, pihaknya mengimbau agar melaporkan ke bagian informasi atau menyampaikan melalui website.
“Langsung lapor ke website kita atau bagian informasi agar nantinya bisa diarahkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkapnya.
Sementara itu terkait pakaian adat Jawa yang dikenakan petugas, pihaknya mengaku hal tersebut memang disengaja. Tujuannya menarik minat masyarakat untuk taat membayar pajak.(DNY)

