MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan telah resmi menambahkan dua layanan baru dari Polres Magetan yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), Jumat (31/5/2024).
Peresmian kedua stand layanan tersebut dipimpin oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi bersama Kapolres Magetan AKBP Satria Permana.
Kehadiran layanan SKCK dan SPKT di MPP ini merupakan hasil kerjasama antara Polres Magetan dan Pemerintah Kabupaten Magetan yang bertujuan untuk mendekatkan layanan publik kepada masyarakat.
Kapolres Magetan menekankan bahwa layanan di MPP memiliki standar yang sama dengan yang ada di polsek dan polres, namun dengan kelebihan fasilitas yang lebih nyaman dan efisien.
“Ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen sambil berbelanja, sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM lokal,” kata Kapolres.
Dengan penambahan ini, MPP Magetan kini menyediakan total 294 layanan dari 30 lembaga berbeda, menjadikannya sebagai salah satu pusat layanan publik terdepan di Indonesia.
Pj Bupati Magetan, Hergunadi, berkomitmen untuk terus memperbaiki dan menambah layanan di MPP, termasuk fasilitas untuk penyandang disabilitas, guna memenuhi tuntutan masyarakat akan layanan publik yang lebih baik dan terpadu.
Kepala DPMPTSP, Sunarti Condrowati, juga menegaskan bahwa perluasan fasilitas di MPP akan terus berlanjut, dengan rencana pengembangan yang akan memudahkan akses bagi penyandang disabilitas ke lantai dua. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan publik di Kabupaten Magetan dan memberikan contoh bagi daerah lain di Indonesia.(NYR)

