PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kasus kematian Jiono (37), yang semula diduga sebagai korban kecelakaan tunggal telah terungkap. Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan SU, tetangga korban, sebagai tersangka pembunuhan.
Jiono, warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, dilaporkan meninggal pada 6 April 2024 akibat kecelakaan. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kematian tersebut adalah hasil dari tindak kejahatan yang disengaja.
Iptu Guling Sunaka, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Ponorogo, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan berasal dari rasa kesal pelaku terhadap korban, yang berakar dari masalah pribadi.
“Menurut keterangan saksi, kedua pihak berada di bawah pengaruh alkohol saat terjadi pertengkaran yang berujung pada kematian Jiono,” ujarnya, Kamis (25/5/2024).
Sementara itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, menambahkan bahwa tim forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Kediri telah melakukan ekskavasi makam korban pada Selasa (21/5/2024), yang memperkuat kecurigaan keluarga bahwa Jiono adalah korban pembunuhan.
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelidikan menyeluruh dalam insiden kematian yang mencurigakan dan menegaskan komitmen Polres Ponorogo dalam menegakkan keadilan.(DNY)