PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo memberikan kabar gembira bagi para narapidana. Sebanyak 145 narapidana menerima remisi khusus yang diumumkan seusai pelaksanaan Sholat Idul Fitri, pada Rabu (10/4/2024).
Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, menyampaikan bahwa remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan.
Menurut Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, jumlah total penerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Idulfitri 1445 Hijriah mencapai 159.557 orang. Dari jumlah tersebut, 158.343 narapidana menerima RK, dengan 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). Selain itu, 1.214 Anak Binaan juga mendapatkan PMP Khusus.
“Tidak ada diskriminasi dalam pemberian remisi ini. Semua narapidana yang telah memenuhi syarat berhak menerima remisi, tanpa memandang kasus yang dihadapi,” kata Agus Imam Taufik.
Dijelaskan Agus, besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan sebagai persiapan untuk kembali ke masyarakat.
Pemberian remisi ini juga dianggap sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah berkelakuan baik dan merupakan amanat Undang-Undang. Dengan remisi ini, diharapkan narapidana dapat terus berkontribusi positif dan mengintegrasikan diri ke dalam masyarakat setelah bebas.(Hum/red)