TUBAN, TEROPONGNUSA.COM – Polres Tuban menangkap lima orang yang terlibat dalam sindikat pencurian pipa di PT. Pertamina EP Banyuurip, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Sindikat ini diduga telah mencuri pipa tubing dan pipa sucker rod dari gudang perusahaan.
EKW (54), seorang anggota keamanan di PT. Pertamina, menjadi tersangka utama dalam kasus ini. Meskipun tidak bertugas, EKW datang ke gudang penyimpanan dan meminta delapan pipa tubing dan sepuluh batang pipa sucker rod tanpa izin resmi dari PT. Pertamina.
AKP Rianto, Kasat Reskrim Polres Tuban, mengungkapkan pada hari Kamis (14/3/2024) bahwa EKW telah memberikan suap sebesar Rp. 1.600.000 kepada FDN (32) dan W (50), penjaga gudang, untuk memuluskan aksinya.
“Motif di balik pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga pelaku. Barang-barang curian tersebut belum dijual dan masih disimpan di rumah penduduk,” ujar AKP Rianto.
Sementara, kerugian yang dialami PT. Pertamina mengalami kerugian sekitar Rp. 53.400.000.
Empat pelaku lainnya, termasuk W (50), FDN (32), S (44), dan U (48), yang bertugas mengangkut dan memindahkan pipa, juga telah diamankan oleh polisi.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Jo 56 ayat 1 KUHP.(*)