MALANG, TEROPONGNUSA.COM – Seorang mahasiswa berinisial RAP (20) ditangkap oleh Polisi Resor Malang, Polda Jatim, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial W (18) di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (9/3/2024).
Kasus ini terungkap setelah video aksi RAP yang meremas payudara W viral di media sosial. Korban yang berhasil merekam wajah pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau.
Menurut Kaurbinops Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, RAP berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tersangka mengaku terinspirasi oleh video porno yang sering ia tonton.
“Kami telah menetapkan RAP sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Tersangka mengakui ini baru pertama kali ia lakukan karena tergugah oleh video yang tidak baik,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Sabtu (10/3/2024).
RAP dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Malang dalam memberantas tindak kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan di wilayah hukumnya.(*)

