MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Bagi Anda yang sering melanggar aturan lalu lintas, hati-hati. Polres Magetan sedang menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai dari 4 hingga 17 Maret 2024. Ada 11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran operasi, mulai dari berkendara menggunakan handphone, pengemudi di bawah umur, hingga kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
Bagi pelanggar, akan dikenai sanksi tilang yang dilakukan melalui ETLE statis, mobile, dan handheld. ETLE adalah Electronic Traffic Law Enforcement, yaitu sistem penegakan hukum lalu-lintas secara elektronik yang menggunakan kamera CCTV dan sensor.
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, mengatakan, operasi ini mengusung tema “Keselamatan Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Indonesia Maju”. Ia berharap, operasi ini dapat menurunkan angka fatalitas korban kecelakaan lalu-lintas dan pelanggaran lalu-lintas di wilayah Magetan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, menghormati sesama pengguna jalan, dan mengikuti peraturan yang berlaku. Jangan sampai kita menjadi korban atau penyebab kecelakaan lalu-lintas yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Dalam apel gelar pasukan yang digelar di halaman Mapolres Magetan, Sabtu (2/3/2024) pagi, terdapat pula Ikrar Deklarasi Bersaudara di Jalan, Sejati, Savety dan Presisi serta Penyerahan Helm simbolis kepada perwakilan komunitas Roda 2, komunitas Roda 4 dan komunitas Ojek Online.
Ikrar ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, khususnya menjelang bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Turut hadir oleh Pj. Bupati Magetan, Dandim 0804 Magetan, Kadishub Magetan, Kadinkes Magetan, Kadisdikpora Magetan, Kasatpol PP Magetan, Kacabdindik Prov Jatim wilayah Magetan-Ponorogo, Kepala UPT P3 LLAJ Madiun, dan Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Magetan.(DC/Hum)