22.9 C
Madiun
Rabu, Februari 19, 2025

Kasus Sengketa Segel Tanah Sawoo, Dua Tersangka Ajukan Pra Peradilan

PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Kasus sengketa penerbitan segel tanah di Desa/Kecamatan Sawoo memunculkan babak baru. Pasalnya SYT dan SJD yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan perlawanan dengan mengajukan Pra Peradilan.

Hingga pada hari ini Jumat (1/3/2024) digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Namun pada sidang perdana tersebut tanpa dihadiri pihak terlapor Kejari.

Salah satu Kuasa Hukum para tersangka dari Lembaga Hukum (LBH) Garda Yustisia, Mohammad Pradhipta E, S.H., M.H, mengatakan dasar pengajuan pra peradilan tersebut meliputi 5 poin. Pertama, tidak dikirimkannya SPDP oleh termohon kepada para pemohon.

Mohammad Pradhipta, Kuasa Hukum tersangka (DNY Teropongnusa)

“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) wajib dikirimkan kepada para pemohon maksimal 7 hari setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” ujarnya.

Poin berikutnya, penetapan tersangka yang tidak sah karena proses penyelidikan yang melampaui batas waktu.

“Dalam pasal 5 Perja 39 tahun 2010 tentang Jangka Waktu Penyidikan yang disebutkan jangka waktu penyelidikan tindak pidana
korupsi adalah paling lama 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 14 (empat belas) hari kerja,” terangnya.

Ketiga, penetapan tersangka yang tidak sah karena melanggar prosedur batas waktu penetapan. Lalu adanya pelanggaran terhadap batas waktu penyidikan.

“Terakhir, penggeladahan dan penyitaan alat bukti yang tidak sah karena melanggar KUHAP dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor PERJA-039/A/J.A/10/210,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya belum bisa menghadiri sidang Pra Peradilan dikarenakan bersamaan kegiatan lain di luar kota.

“Ada kegiatan yang bersamaan, jadi belum bisa hadir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sehubungan pihak terlapor tidak hadir dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Harries Konstitusnto kali ini maka akan dilanjutkan pada 7 Maret 2024.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru