BANGKALAN, TEROPONGNUSA.COM – Enam pria diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan karena terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang asyik menghisap sabu di salah satu rumah kos di Kecamatan Tanjung Bumi, Minggu (25/2/2024).
Keenam pria tersebut adalah FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, serta MRS (30), YCU (34), dan FI (48) warga Tanjung Bumi, Bangkalan. Mereka membeli sabu seharga Rp. 200.000 dari MU (DPO) dengan cara patungan dan mengkonsumsinya bersama-sama.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasatnarkoba IPTU Kokoh Hari S, mengatakan bahwa ada yang mengaku baru pertama kali menghisap sabu, ada juga yang sudah kedua kalinya.
“Mereka menghisap sabu untuk kuat begadang,” ujar Febri.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu berat kotor 0,30 gram terbungkus plastik klip putih, alat hisap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu sisa pakai, dan korek api gas.
Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(*)