TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Rutan Kelas IIB Ponorogo menerima pembaharuan sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Ponorogo, Kamis (11/1/2/2024).
Hal itu lantaran sertipikat yang lama aset Rutan Ponorogo masih tertuliskan sebagai Departemen Kehakiman sedangkan saat ini sudah berganti menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyerahan yang berlangsung di Rutan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantah Ponorogo, Arinaldi.
“Saya cukup senang bisa membantu, dalam hal ini diperlukan adanya pembaharuan agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” ujar Arinaldi.
Pihaknya berharap, dengan adanya pembaharuan bisa meningkatkan efisiensi dalam menjaga aset negara.
Sementara itu, Kepala Rutan Ponorogo, Agus Imam Taufik, mengatakan, menjaga aset negara merupakan salah satu tugas fungsi bersama.
“Perubahan sertipikat tanah merupakan langkah yang tepat untuk menjaga aset dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari,” jelasnya.(red)