TEROPONGNUSA.COM | BONDOWOSO – Seorang pria berinisial H (45) diamankan Satreskrim Polres Bondowoso lantaran melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.
Untuk memuluskan aksinya, warga Desa Jebung Kidul, Kecataman Tlogosari, Kabupaten Bondowoso itu juga berlagak seperti kiai dengan mengenakan jubah, sorban dan aksesori.
Salah satu korbannya adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tengah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan Madura.
Suyadi sebagai korban mengetahui informasi tentang kesaktian H dari temannya. Tergiur dengan cerita itu, korban langsung menemui H di kediamannya Bondowoso.
Kapolres AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso melalui KBO Reskrim, Ipda Nurdin, menjelaskan, penipuan tersebut sudah terjadi pada Februari 2022 lalu.
Saat korban mendatangi rumahnya, H berpenampilan layaknya seorang kiai. Pada calon korbannya dia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda.
“Tersangka mengaku bisa merubah uang pecahan Rp2000 menjadi Rp100 ribu,” terangnya saat konferensi pers, Rabu (22/11/2023).
Kemudian korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp40 juta dalam pecahan Rp2000.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam dua koper besar merek Polo. Lalu H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar hajat itu terwujud.
“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggandakan uang itu,” lanjutnya.
Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang.
Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir tersebut.
Korban merasa tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang diajukan oleh H maka korban diharuskan menebusnya dengan sejumlah uang sebesar Rp10 – 20 juta.
Namun berjalannya waktu H tidak bisa memenuhi janjinya. Padahal korban mengalami kerugian hingga Rp46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka.
“Hasil dari laporan korban maka kami Satreskrim Polres Bondowoso melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” kata Ipda Nurudin.
Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)