25.6 C
Madiun
Jumat, Desember 1, 2023

Tersangka Kasus Korupsi PNPM-MP Sooko Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

TEROPONGNUSA.COM | PONOROGO – Tersangka berikut barang bukti kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Sooko diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jumat (27/10/2023).

Usai diserahkan, tersangka korupsi PNPM-MP Sooko berinisial CSY yang merupakan Ketua UPK Kecamatan Sooko tersebut lalu ditahan di Rutan Kelas II B Ponorogo selama 20 hari kedepan.

Diketahui, PNPM-MP Kecamatan Sooko diberikan kepada SPP (Simpan Pinjam Perempuan) pada tahun 2016 hingga 2018. Dimana dalam pengelolaan dana bergulir tersebut ditemukan penyimpangan dengan kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar.

Kasi Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengatakan, tersangka CSY diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan izin peminjaman dana yang semestinya khusus untuk perempuan, tetapi diberikan kepada laki-laki.

“Di samping itu banyak peminjam yang telah mengembalikan pinjaman tetapi tidak disetorkan oleh CSY,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka korupsi PNPM-MP Sooko CSY diduga melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
21,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru