TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Seorang bapak berinisial DS (35) warga Kecamatan Barat tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku lantaran tidak dikirimi uang oleh istrinya yang bekerja di luar negeri.
Atas kejadian itu, anak laki-laki yang masih berusia 9 tahun tersebut mengalami luka parah di bagian perutnya hingga harus dibawa ke RSUD dr Sayidiman Magetan untuk dilakukan operasi. Dan hingga kini korban masih dalam perawatan intensif.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku. Modusnya adalah anaknya disuruh menelepon ibunya untuk meminta uang Rp 300 ribu, namun tidak diberi karena belum gajian.
“Sehingga pelaku melampiaskan emosinya kepada anaknya tersebut dengan menendang perutnya. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/9/2023) di teras rumah pelaku,” terang AKBP Muhammad Ridwan, saat menggelar konferensi pers di depan lobi Polres Magetan, Selasa (3/10/2023).
Kapolres menambahkan, barang bukti yang disita yakni baju yang dikenakan korban. Sementara pelaku akan dijerat pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Kemudian juga pasal 80 ayat 2 dan 4 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” sambungnya.
Sedangkan untuk hukuman maksimal penjara 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta dan dihukum penjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak 100 juta.
Selain itu, mengingat korban adalah anak kandungnya sendiri maka hukuman pelaku ditambah 1/3 dari ketentuan pasal tersebut.(DNY)