27.5 C
Madiun
Jumat, April 17, 2026

Satreskoba Polres Magetan Tangkap 3 Pengedar Sabu

TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Satreskoba Polres Magetan menangkap 3 pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu. Mereka adalah S (23), G (23) keduanya warga Ngawi dan F (23) warga Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan melalui Kasat Reskoba, AKP Didik Ary Hendro, mengatakan penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran Sabu di Kecamatan Kartoharjo Magetan. 

“Dari situlah kemudian Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis, 13 Juli 2023 tengah malam ketiga pelaku berhasil ditangkap,” kata AKP Didik, saat konferensi pers di Mapolres Magetan, Kamis (20/7/2023).

Dijelaskannya, untuk tersangka S tersebut ditangkap saat akan bertransaksi 0,51 gram sabu di pangkalan ojek dekat Simpang Tiga Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo.

“Kita juga amankan satu unit sepeda motor plat merah kendaraan dinas milik orang tuanya dan sebuah handphone yang berisi bukti percakapan pemesanan dari seseorang yang diduga pengedar,” imbuhnya.

Sedangkan dari pelaku G, berhasil diamankan sabu 0,49 gram yang disembunyikm dalam bungkus rokok.

“Tersangka F saat ditangkap kedapatan menyimpan dan membawa sabu seberat 0,70 gram yang juga disembunyikan dalam bungkus rokok,” lanjutnya lagi.

Atas perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.(NYR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru