24.1 C
Madiun
Rabu, Januari 22, 2025

Hati-Hati! Tindak Pidana Perdagangan Orang Gunakan Bermacam Modus, Salah Satunya Jadi PMI

TEROPONGNUSA.COM | JAKARTA – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hasilnya para tersangka dalam melancarkan aksinya menggunakan bermacam modus.

Seperti misalnya, pengungkapan yang dilakukan Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Yang mana di kasus itu, korban dijanjikan bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UAE) dengan gaji tinggi.

Alih-alih mendapatkan sesuai harapan, ternyata korban justru ditempatkan di penampungan dan selanjutnya dijual ke Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT). Bahkan, selama bekerja di Arab Saudi, korban tidak menerima gaji serta dipekerjakan tanpa mengenal waktu.

Kemudian, korban pun minta dipulangkan ke Indonesia, namun dengan syarat membayar Rp 20 juta.

Kasus lainnya dengan modus mengimingi kerja di luar negeri juga diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Korban diimingi bekerja sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Namun pada kenyataannya empat korban yang telah membayar sejumlah uang tak kunjung diberangkatkan.

Akhirnya salah satu korban diberangkatkan namun di sana korban tak sesuai kenyataan yang dijanjikan pelaku.

Melihat hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming seperti tersebut. Apalagi harus membayar sejumlah uang sebagai persyaratan untuk keberangkatan.

“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Sejak dibentuk Satgas TPPO, lanjut Ramadhan, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.

Dijelaskannya, bermacam modus dilakukan para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus.

Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 136. Berikutnya modus mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 34 kasus.

“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, telah menyelamatkan korban sebanyak 1.744,” kata Ramadhan.

Dari ribuan korban tersebut, Ramadhan merinci ada 777 korban perempuan dewasa dan 99 perempuan anak. Kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 819 dan laki-laki anak ada 49 orang.

Saat ini perkembangannya 100 kasus masuk tahap penyelidikan, 384 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa, 20 Juni 2023.

Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC salah satu yang akan dibahas yakni TPPO.

Menurutnya, pembahasan TPPO sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO. Ia pun berjanji akan melindungi dan menjaga WNI dari korban TPPO.(*)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru