TEROPONGNUSA.COM
| JEMBER – Seorang pria berinisial AR (37) warga Dusun Krajan, Desa Sukorambi,
Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember ditangkap Sat Resnarkoba Polres Jember
saat menerima kiriman ribuan Pil Koplo Trihexyphenidyl melalui aplikasi online
shop Shopee, Senin (31/10/2022).
“Pelaku
berhasil amankan di rumahnya saat menerima kiriman paket pil koplo tersebut,
dari pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, yang bersangkutan sudah
menjalani profesi ini sejak Juni lalu,” ujar Kapolres Jember, AKBP Hery
Purnomo.
Dikatakan
Kapolres, informasi terungkapnya pelaku pesan ribuan pil kopo tersebut berkat
adanya laporan masyarakat. Dimana pelaku sejak bulan Juni lalu dikenal sebagai
pengedar Pil Koplo, serta menerima barang haram tersebut dari paket yang
dikirim ke rumahnya.
“Kami
masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan terhadap
pelaku, karena tidak menutup kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri, tapi ada
jaringan yang bekerjasama dengan pelaku,” terang Kapolres.
Dari
tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1300 butir pil koplo yang dibungkus
menggunakan 2 kaleng plastik, 3 kaleng bekas kosong, 50 klip plastik, sarung
bantal bermotif donald bebek tempat membungkus pil, 1 bungkus plastik warna
hitam dari ekspedisi si Cepat dengan Register kode pengiriman 004103214992 atas
nama pengirim Dani Pribadi serta 1 buah Handphone.
“Pelaku
kami jerat dengan Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang Undang R.I.No.36 Tahun 2009
Jo pasal 60 angka 10 UU R.I No 11 th 2020, ancamannya 15 tahun penjara,” tandas
Kapolres. (red/*jbr)