27.4 C
Madiun
Rabu, April 29, 2026

Sasar Wanita Penyandang Disabilitas, Seorang Pemuda Pelaku Curas Ditangkap Polisi

 

Polres Magetan menggelar konferensi pers/Foto: DNY


 

TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN
– Seorang pemuda
berinisial AN (22) warga Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten
Madiun ditangkap
Satreskrim Polres Magetan. Pasalnya, pelaku tersebut telah melakukan
pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang wanita berinisial
DA.

 

Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudy
Hidajanto, mengatakan, aksi pelaku dilakukan pada 6 Oktober 2022 menjelang
Subuh dengan cara melompat jendela.

 

“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan
melompat jendela,” kata AKP Rudy, saat konferensi pers di gedung Pesat Gatra
Polres Magetan, Selasa (18/10/2022).

 

Setelah berhasil masuk, lanjutnya, kemudian
korban DA terbangun dan pelaku merasa ketakutan. Mengetahui hal tersebut lantas
pelaku membekap korban dengan bantal dan mencekiknya hingga pingsan. Bahkan
setelah itu, pelaku justru menelanjangi serta mengambil barang-barang milik
korban.

 

“Setelah dicekik dan pingsan pelaku ini
membuka celana pendek, celana dalam. Kemudian pelaku mengambil seluruh
barang-barang milik korban,” ungkap AKP Rudy.

 

Dijelaskannya, wanita yang menjadi korban
tersebut kebetulan adalah penyandang disabilitas dan berstatus sebagai guru les
sukarela.

 

“Kebetulan korban ini cacat, disabilitas.
Dia sendiri sebenarnya statusnya sebagai guru les sukarela,” pungkasnya.

 

Selain trauma, atas kejadian tersebut korban
mengalami kerugian materi sebesar Rp1 juta.

 

Dan untuk tersangka dijerat Pasal 365 ayat
(1) dan (2) serta Pasal 285 Jo 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal
9 tahun penjara.(DNY)


Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru