24.1 C
Madiun
Rabu, Januari 22, 2025

Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal Kembali Digelar Satpol PP dan Damkar Magetan, Kali Ini di Kecamatan Bendo

Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Lapangan Desa Belotan, Kecamatan Bendo (Foto:DNY)


TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN
– Sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan. Seperti kali ini pada Sabtu (24/9/2022) yang menggelar di lapangan Desa Belotan, Kecamatan Bendo.

Berbagai rangkaian acara turut mewarnai, di antaranya senam bersama, pentas tari-tarian, peragaan pencak silat, bazar UMKM, hiburan musik hingga pembagian doorprize.

Bahkan dalam puncaknya yakni talkshow juga diberikan hadiah berupa payung bagi masyarakat yang mengajukan pertanyaan ke nara sumber.

Bupati Magetan, Suprawoto, yang hadir untuk membuka talkshow mengatakan bahwa cukai rokok dinilai sangat penting untuk pembangunan bangsa. Maka dari itu, kegiatan seperti kali ini adalah salah satu cara untuk mengenalkan rokok legal dan ilegal kepada masyarakat.

“Cukai rokok ini sangat penting untuk pembangunan bangsa baik itu rumah sakit, pendidikan dan seterusnya. Oleh sebab itulah ini adalah salah satu cara kita mengenalkan rokok legal dan ilegal,” kata Bupati Suprawoto.

Kabid Gakda, Gunendar, memperlihatkan rokok ilegal (Foto:DNY)


Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar, mengatakan meskipun menjadi lokasi sosialisasi bukan berarti di wilayah Kecamatan Bendo banyak beredar rokok ilegal. Melainkan saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) belum ditemukan adanya barang terlarang tersebut.

“Di Bendo belum menemukan rokok ilegal,” ujarnya.

Walaupun pencegahan peredaran rokok ilegal menjadi kewenangannya, Gunendar menegaskan bahwa Satpol PP dan Damkar hanya sebatas memberikan edukasi saja. Tetapi jika didapati, pihaknya akan menyita dan mengganti rugi senilai rokok ilegal tersebut.

“Karena sifatnya edukasi, rokok tersebut kita beli. Kita sudah melakukan pembinaan ke penjualnya, ternyata mereka tidak tahu tentang rokok ilegal,” tandasnya.

Untuk diketahui ciri-ciri rokok ilegal yang dilarang pemerintah menurut undang-undang yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.(DNY/adv)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,200PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru