TEROPONGNUSA.COM
| PONOROGO – Polres Ponorogo resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus
tewasnya AM yang merupakan santri Ponpes Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa
Timur.
Mereka
adalah AMF (18) dan IH (17) yang juga merupakan santri di Ponpes Gontor.
Penetapan itu diungkapkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombespol
Totok Suharyanto, di Mapolres Ponorogo, Senin (12/9/2022).
Dijelaskan
Totok, kronologi peristiwa tersebut berawal ketika korban AM dan dua orang
saksi berinisial RM dan NS melaksanakan kegiatan Perkemahan Kamis-Jumat
(Perkajum) di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo pada 11 dan
12 Agustus 2022. Kemudian Perkajum tersebut berlanjut pada 18 dan 19 Agustus
2022 di Desa Wilangan.
Dan
setelah Perkajum selesai yakni pada Sabtu, 20 Agustus 2022 korban dan kedua
saksi mengembalikan perlengkapan. Namun seusai dicek ternyata ada kekurangan.
Kemudian
pada Minggu, 21 Agustus 2022, korban dan dua saksi mendapat surat panggilan dari
pengurus, yakni tersangka AMF selaku ketua I Perlengkapan dan IH selaku ketua
II Perlengkapan.
“Korban
AM dan dua saksi RM dan NS disuruh untuk menghadap pada Senin, 22 Agustus pukul
06.00 WIB menemui tersangka di ruang Ankuperkap, Gedung 17 Agustus lantai 3
Pondok Pesantren Darussalam Gontor,” ungkap Totok.
Tepat pada
22 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB korban AM beserta saksi RM dan NS
menghadap tersangka MFA dan IH untuk evaluasi barang yang hilang dan rusak.
Atas dasar
itulah kedua tersangka memberi hukuman kepada korban dan kedua saksi. Dimana
AMF menendang ke bagian dada sedangkan IH memukul memakai patahan tongkat
pramuka ke bagian kaki dan memukul ke bagian dada dengan tangan kosong.
Akhirnya
sekira pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh hingga tidak sadarkan diri. Sehingga
kedua tersangka bersama saksi RM dan NS membawa korban AM menggunakan becak inventaris
menuju IGD RS Yasyfin Ponpes Gontor.
Dan seusai
diperiksa petugas IGD ternyata diketahui korban AM sudah dalam keadaan
meninggal dunia
“Selanjutnya
sekira pukul 10.00 WIB, pihak pondok memberi kabar kepada keluarga korban bahwa
AM telah meninggal dunia. Dan pukul 14.00 WIB pihak pondok mengantarkan jenazah
melalui jalur darat untuk diserahkan ke keluarga di Kota Palembang Sumatera
Selatan,” terang Totok.
Sementara
itu, Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo, menerangkan pihaknya bersama
Dirreskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun
penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.
“Kita
memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta
akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” paparnya.
Diungkapkan
Kapolres, barang bukti yang diamankan antara lain celana training warna hitam,
kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna
putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas
kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.
Dan kini atas
perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling
lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 Miliar.(DNY)