TEROPONGNUSA.COM | JAKARTA – Meninggal
dalam usia 96 tahun, pada hari Kamis, 8 September 2022 di Kastil Balmoral,
Skotlandia, semasa hidupnya Ratu Elizabeth II telah menduduki tahta kerajaan
Inggris selama 70 tahun.
Berdasarkan
catatan sejarah Reuters, Ratu Elizabeth II dimahkotai sebagai Ratu Inggris pada
1953 di Westminster Abbey. Artinya. Hal itu menjadikannya sebagai ratu dengan
kekuasaan terlama sepanjang sejarah Kerajaan Inggris. Selama itu pula ia telah
menyaksikan pergantian 15 PM Inggris.
Dikutip
langsung dari situs web royal.uk, pemerintahan di Inggris dikenal dengan
sebutan monarki konstitusional. Dimana raja atau ratu hanya berwenang sebagai
kepala negara, sedangkan kewenangan untuk membuat dan mengesahkan undang-undang
merupakan tanggung jawab anggota parlemen.
Kendati
demikian, Royal UK menegaskan meskipun raja atau ratu tidak lagi memiliki peran
politik atau eksekutif, raja atau ratu tetap berperan penting dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Misalnya, sebagai kepala negara, Ratu atau Raja
Inggris berwenang menjalankan tugas perwakilan ke berbagai negara yang telah
menjadi tradisi di Inggris sejak seribu tahun lalu.
Apabila
merujuk pernyataan Istana Buckingham yang dikutip oleh Reuters, Ratu Elizabeth
II setidaknya telah mengunjungi 117 negara atau lebih dari 1,6 juta kilometer
perjalanan dengan kunjungan terbanyak ke Kanada.
Selain
hadir sebagai representasi Inggris, Royal UK juga menyampaikan bahwa ratu
bertindak sebagai identitas nasional serta lambang persatuan dan kebanggaan
yang memberikan stabilitas dan kontinuitas di masyarakat Inggris.
Beberapa
tugas lain ratu atau raja sebagai kepala negara di Inggris adalah membuka
setiap sesi baru parlemen, menyetujui Perintah dan Proklamasi melalui Dewan
Penasihat, serta memberikan Persetujuan Kerajaan untuk undang-undang.
Reuters
melaporkan bahwa semasa hidup Ratu Elizabeth II, ia setidaknya telah menyetujui
lebih dari 4.000 Undang-Undang Parlemen.
Sumber: Tempo