TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Mencegah peredaran rokok illegal di
tengah masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi
Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi di lapangan Abdi Praja Kecamatan
Poncol, Sabtu (27/8/2022).
Hadir
dalam agenda kali ini Bupati Magetan, Suprawoto, Kepala Satpol PP, Rudi,
beserta jajaran, Forkopimka setempat, perwakilan Dirjen Bea Cukai, serta elemen
masyarakat sebagai sasaran sosialisasi.
Dalam
pelaksanaannya, acara dikemas dengan talkshow tentang sosialisasi pencegahan peredaran
rokok ilegal. Selain itu juga disuguhkan atraksi pembakaran replika rokok ilegal
raksasa.
“Biasanya
kita kalau sosialisasi rokok ilegal itu kan dikumpulkan di balai desa,
kecamatan, saya mengingatkan agar berbeda,” ujar Bupati Suprawoto, di Poncol.
Dijelaskan
Bupati, setelah 2 tahun terbelenggu oleh pandemi harus ada upaya untuk
pemulihan ekonomi. Maka dari itu dipilihlah kegiatan seperti kali ini yang
justru efeknya lebih luas dan masyarakat lebih tahu. “Biayanya sama, tapi efek
yang ditimbulkan lebih besar kayak gini ini,” tandas Suprawoto.
Untuk
diketahui ciri – ciri rokok ilegal diantaranya yakni rokok tanpa pita cukai,
rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan
pita cukai salah peruntukan.
Dan
pelanggaran penggunaan rokok ilegal tersebut telah diatur oleh pemerintah
dengan undang-undang. Sehingga para pelaku bakal mendapatkan sanksi pidana
sesuai pasal yang dilanggarnya.(DNY/ADV)