Bupati Magetan, Suprawoto, saat memberikan sambutan |
TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Mengantisipasi peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi.
Sosialisasi di lapangan Kecamatan Kartoharjo tersebut diadakan pada Sabtu (20/8/2022) malam.
Hadir dalam acara, Bupati Magetan, Suprawoto, bersama jajaran Satpol PP, Forkopimka setempat perwakilan Dirjen Bea Cukai sebagai narasumber, serta lapisan masyarakat sebagai sasaran sosialisasi.
Dan untuk menarik perhatian masyarakat, salah satu cara yang digunakan Satpol PP dalam melakukan sosialisasi kali ini yakni dengan menggelar pertunjukan rakyat berupa pentas wayang kulit.
Untuk diketahui ciri – ciri rokok ilegal diantaranya yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Dan pelanggaran penggunaan rokok ilegal tersebut telah diatur oleh pemerintah dengan undang-undang. Sehingga para pelaku bakal mendapatkan sanksi pidana sesuai pasal yang dilanggarnya.
Sementara itu di kesempatan kali ini Bupati Magetan, Suprawoto,mengatakan bahwa cukai itu masuk dalam pajak negara. Dan penggunaannya untuk membiayai sekolah, kesehatan, membangun jalan dan lain sebagainya.
“Cukainya itu masuk dalam pajak negara, pajak itu dipakai untuk membiayai sekolah, membangun jalan, kesehatan, pendidikan dan lain-lainnya,” kata Bupati Suprawoto.
Bupati juga menyebut bahwa negara yang sehat itu jika anggaran pembangunannya didukung oleh pajak.(NYR/ADV)