TEROPONGNUSA.COM | SURABAYA – Polisi berhasil membongkar
sindikat perjokian masuk SBMPTN (Seleksi
Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri). Komplotan ditangkap di Kampus UPN
Veteran Jalan Rungkut Madya Gunung Anyar No. 01 Surabaya, pada Jum’at (20 Mei
2022) lalu.
Tujuh
orang berhasil diamankan masing-masing
berinisial, MJ, (40) Th, warga Surabaya, Kordinator atau bos sindikat
joki, RHB, (23), MSN, (34), ASP, (38), MBBS, (29), MSME, (26), dan satu seorang
perempuan RF, (20), warga Kalimantan, mereka berperan sebagai master Joki dari
peserta UMPTN tersebut.
Dikatakan
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, dari hasil penyelidikan,
ketujuh orang yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda-beda.
“Untuk
yang sudah kita tangkap dilakukan proses penyidikan sebanyak tujuh orang.
Perannya adalah sebagai koordinator, operator, joki, broker dan ada yang
berperan sebagai peserta,” kata Kapolrestabes, pada Jum’at (15/07/2022).
Yusep
mengatakan, kelompok sindikat pelaku JOKI melakukan aksinya secara bersama-sama
sesuai peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai JOKI menggantikan peserta
yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian, pembuat alat atau perangkai alat,
tim briefing, tim operator, dan tim master.
“Adapun
pelaku MSN bertugas pembuat alat perangkai bahan adalah dengan merangkai kabel
di baju yang digunakan peserta, merangkai camera di kancing lengan baju para
peserta hingga perangkat komunikasi microfon yang dipasang di telinga peserta
maupun modem yang dipasang di kaki para peserta,” kata Yusep.
Kapolrestabes
menguraikan, dari tim briefing berinisial ASP mereka memberikan arahan kepada
para peserta tentang penggunaan alat tersebut, yang digunakan serta memasang
perangkat di hotel yang disiapkan sebelum berangkat ke lokasi ujian.
“Untuk
RHB bertugas sebagai operator, mereka menscreenshot soal yang diperlihatkan
oleh camera yang dibawa oleh peserta, kemudian diserahkan ke master untuk
dikerjakan melalui aplikasi whizaz, dan setelah dijawab diberitahukan
jawabannya kepada peserta ujian dengan melalui microfon yang dipakai para
peserta,” ungkap Yusep.
Yusep
menambahkan, sedangkan tugas tim master adalah mengerjakan soal ujian yang
soalnya didapat dari bagian operator, dan setelah dijawab diserahkan ke
operator kembali melalui aplikasi line untuk selanjutnya oleh operator
memberitahu ke para peserta ujian melalui microfon.
“Mekanisme
atau system kerja yang dibangun oleh kelompok pertama M.J selaku koordinator
mereka merupakan sindikat menerima titipan peserta ujian SBMPTN (Seleksi
bersama masuk Perguruan Tinggi Negeri) baik melalui broker maupun langsung,
kemudian dicatat oleh bagian admin tentang nomor ujian dan jadwal ujian,
jurusan yang diambil serta universitas yang diinginkan,” jelas Yusep.
Kronologi
penangkapan tujuh tersangka tersebut, berdasarkan adanya informasi dari
masyarakat, Tim Opsnal Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan serta
koordinasi dengan pihak Universitas.
Hingga
pada jum’at 20 Mei 2022 di Kampus UPN Veteran surabaya, telah didapatkan adanya
peserta ujian UTBK SBMPTN yang membawa peralatan perekam, mikrofon, dan hp yang
pelaku melakukan praktek Joki Ujian UTBK SBMPTN, yang dikendalikan oleh
sindikat Joki ujian peserta Ujian UTBK SBMPTN di kampus UPN veteran, hingga
akhirnya dari hasil penyelidikan dikembangkan kepada sindikat Joki UTBK SBMPTN.
Setelah
melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa data terhadap kelompok sindikat
Joki UTBK SBMPTN, Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi keberadaan para
sindikat Joki di sebuah rumah kontrakan daerah perumahan Wisma Permai yang diduga
menjadi Posko / basecam para pelaku.
Kemudian
Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya, bergerak ke lokasi yang diinfokan dan
berhasil mengamankan beberapa orang pelaku berikut barang bukti peralatan Joki
UTBK SBMPTN. Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan kepada pelaku lainnya di
daerah pondok Jati Sidoarjo, Tenggilis Mejoyo, dan Penjaringan Rungkut dilanjutkan
para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Surabaya.
Selain
mengamankan tujuh komplotan, Polisi juga menyita barang bukti yang digunakan oleh
para pelaku berupa, 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi
untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44
mikrofon dan 35 Handphone.
Untuk
mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tujuh pelaku dijerat dengan Pasal 32
ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU
No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.