TEROPONGNUSA.COM | LUMAJANG – Para kompolotan pelaku pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat berhasil diamankan
jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lumajang, Jawa Timur.
Mereka
adalah inisial ‘FY’ (27) warga Desa Wonosari Tekung, inisial ‘A’ (26) warga
Desa Ranu Wurung Randuagung, inisial ‘MP’ (27) warga Desa Sumberwringin Klakah,
inisial ‘RM’ (21) warga Desa Pajarakan Randuagung, inisial ‘Y’ (30) dan ‘S’
(25) warga Desa Pandanwangi Tempeh, serta inisial ‘R’ (25) warga Desa Jatigono
Kunir, serta satu dalam pengejaran.
Kapolres
Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka D, S.I.K., M.H, mengatakan dalam pers release di
looby Mapolrespada Jumar (15/7/2022) bahwa satu dari sejumlah pelaku tersebut
diketahui ada kaitan dengan kelompok pelaku yang diamankan di waktu sebelumnya.
“Ini
merupakan hasil ungkap sejak akhir bulan Juni kemarin. Yang mana satu tersangka
merupakan DPO dari kejadian yang sebelumnya, yakni inisial ‘RM’. ‘RM’ ini
partner atau bersama – sama melakukan pencurian sepeda motor dengan tersangka
‘T’ dan saat ini sudah di proses hukum,” kata Kapolres.
Kapolres
menambahkan, jika hasil ungkap tersebut, merupakan upaya dari Tim Resmob
Satreskrim dan Timsus Polres Lumajang yang selalu berkolaborasi di lapangan.
Sehingga, tindak kejahatan curanmor bisa diungkap secara optimal.
“Kami
terus fokus pengembangan dan mencari barang bukti, karena beberapa penadah
masih kita cari juga,” imbuhnya.
‘RM’
mengakui akan perbuatannya, berikut dengan siapa ia beraksi. Hingga dihadapan
penyidik, ia terang menyebutkan jika sudah beraksi di 19 TKP di Kabupaten
Lumajang. “RM ditangkap pasca beraksi di salah satu tempat parkir di
wilayah hukum Polsek Kota Lumajang,” imbuh Kapolres.
Sementara
inisial ‘A’ dan ‘MP’ juga diamankan pasca aksinya yang juga di wilayah hukum
Polsek Kota Lumajang, di parkiran sebuah cafe. “Dari tangan ‘A’ dan ‘MP’
kami temukan berang bukti berupa kunci palsu dan sejumlah alat untuk melakukan
kejahatan. Bahkan dari himpunan data yang kami kumpulkan, diketahui ‘MP’ ini
adalah DPO dari wilayah lain, ” jelas Kapolres Lumajang.
Kemudian
insial ‘FY’ diamankan pasca aksinya di wilayah Kecamatan Yosowilangun bersama
seorang rekannya ‘RH’ yang masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai
DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Dan yang
terakhir, inisial ‘Y’, ‘S’ dan ‘R’ diamankan di Kecamatan Kunir pasca aksinya.
Kapolres berterima kasih pada masyarakat setempat yang sudah membantu dalam
mengamankan.
“Tiga
pelaku ini ketahuan saat mengambil sepeda motor di samping rumah korban,
sehingga korban berteriak. Namun salah satu dari ketiga pelaku mengacungkan
celurit pada korban. Diwaktu bersamaan, warga lain mendengar dan mengkepung.
Kemudian Motor milik korban ditinggal oleh para pelaku dan mereka berlarian.
Karena warga banyak, akhirnya lari ke tengah sawah dan motor pelaku juga
ditinggalkan, lalu merekapun berhasil ditangkap massa,” terang Kapolres.
Beruntung,
komunikasi masyarakat dengan kepolisian sektor Yosowilangun baik, dan juga tim
resmob berada tak jauh dari tempat kejadian, maka akhirnya bergerak cepat
mengamankan ke tiga pelaku.
“Semua
pelaku yang sudah diamankan ini sudah berstatus tersangka dan ditahan di rutan
Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum. Juga terancam dengan pasal
pidana 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun
penjara,” tegas Kapolres.
Disisi
lain, orang nomor satu di Polres Lumajang itu berharap, hukuman yang menjerat
para tersangka akan membuatnya jera. Kendati tersangka sempat beralibi, akan
aksi yang dilakukan didorong oleh kebutuhan terhadap rupiah.
“Kami
tentu akan terus berupaya menciptakan kenyamanan dan keamanan pada masyarakat
dengan mengungkapkan kejadian – kejadian. Terlepas dari itu semua, kami
berpesan pada masyarakat agar tetap waspada dan berhati – hati.(*)