29.6 C
Madiun
Senin, Maret 24, 2025

Sepanjang 2021 PA Magetan Selesaikan 1.667 Perkara


 

TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Pengadilan Agama Kabupaten Magetan memiliki tugas dan
kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara
ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan,
kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf
dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun
2010 tentang Peradilan Agama.

 

Sehubungan dengan itu, sepanjang
tahun 2021 Pengadilan Agama Kabupaten Magetan telah menyelesaikan 1.667 perkara
dengan sisa 77 perkara.

 

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua
Pengadilan Agama Kabupaten Magetan, Eny Rianing Taro seusai
menghadiri Jumpa Pers bersama Bupati Magetan, Suprawoto di halaman Pasar Baru
Magetan, Jumat (31/12/2021).

 

Secara umum jumlah perkara per hari ini 1.667 dengan sisa
perkara 77. Jadi kita sudah menyelesaikan 95% lebih,” ujar Eny.

 

Ia menyebutkan diantara perkara yang
ditangani meliputi perkara perceraian, permohonan, cerai gugat, cerai talak,
gugat waris, harta bersama, poligami, hadhanah, gugatan ekonomi syariah dan
lainnya.

 

Dan khusus perceraian, pihaknya
bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan telah
meluncurkan layanan perubahan status suami istri secara elektronik atau disebut
e-Perisai. Sehingga perubahan biodata identitas seperti Kartu Keluarga (KK) dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat langsung diterbitkan.

 

Reporter: Denny Rubi

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,300PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru