Ilustrasi KBM tatap muka terbatas (Foto : Istimewa) |
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, selanjutnya tinggal menunggu izin Bupati Ngawi tentang KBM tatap muka terbatas.
Sumarsono kepala Dindik Ngawi mengatakan, “KBM tatap muka terbatas dimulai Minggu depan, tinggal menunggu izin Bupati Ngawi,” katanya, Kamis (23/9/21).
SOP yang disusun Dindik Ngawi mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendidikan Anak Usia Dini atau (PAUD) dan Infromal.
“50 persen kapasitas belajarnya dari siswa per kelas dilakukan secara bergantian,” pungkas Sumarsono.
Untuk SD dan SMP, waktu belajarnya hanya 4 jam, dimulai sejak pukul 7 pagi sampai 11 siang per harinya, per mata pelajaran waktunya 30 menit.
Jadwal mata pelajarannya diserahkan kepada lembaga sekolah, sementara itu PAUD dan TK waktu belajarnya hanya 3 jam.
Ia melanjutkan, harus ada tempat isolasi di sekolah, KBM tatap muka terbatas ini dimulai dari SMP dulu, dua minggu kemudian disusul SD, selanjutnya TK dan PAUD.
“KBM tatap muka terbatas harus berjalan dengan patuhi prokes pencegahan covid-19 ketat, sarana dan prasarana di sekolah sudah siap,” tutup Kadindik Ngawi.(Mas)