25.6 C
Madiun
Jumat, Desember 1, 2023

Jelang Tahun Baru, Pemakai Knalpot Brong Akan Disikat Petugas

Teropongnusa.com, NGAWI – Pergantian tahun baru 2018 tidak lama lagi, berbagai cara telah dilakukan petugas kepolisian guna menekan terjadinya pelanggaran lalu-lintas seperti pemakaian kelengkapan kendaraan di luar ketentuan.


Seperti yang dilakukan Unit Dikyasa Satlantas Polres Ngawi yang langsung turun ke lapangan dengan mendatangi beberapa toko penjual spare part sepeda motor. Hal tersebut dikarenakan tradisi masyarakat khususnya pengendara sepeda motor di saat menjelang tahun baru sering memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong dan berbagai modifikasi lainnya di luar ketentuan.

Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Rukimin mengatakan, bimbingan dan penyuluhan ke toko maupun bengkel yang teridentifikasi menjual peralatan sepeda motor sudah dilakukan, dan pihaknya menghimbau untuk tidak lagi menjual spare part di luar ketentuan, seperti ban ceper, lampu variasi maupun knalpot brong.

“ Mulai hari ini, anggota kami door to door ke toko maupun bengkel yang menjual spare part sepeda motor untuk dihimbau jangan menjual lagi spare part yang tidak sesuai ketentuan,” jelas AKP Rukimin pada Kamis (14/12).

AKP Rukimin menegaskan kepada setiap pemakai kendaraan roda dua saat pergantian tahun baru jangan sampai melanggar lalu-lintas terutama dari kelengkapan kendaraan. Jika mereka nekat melanggar maka akan berhadapan dengan petugas.

“ Jika masih nekat memakai knalpot brong maupun lampu rotator, kami tidak segan memberikan sanksi berupa tilang. Tidak hanya itu, selain tilang para pelanggar juga harus melengkapi kendaraanya, dan jika menolak maka kami tidak akan mengembalikannya dengan alasan apapun,” imbuh AKP Rukimin.(pr/nyr-tn)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
21,400PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru