TEROPONGNUSA.COM | MAGETAN – Puluhan warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan serentak geruduk kantor desanya. Mereka menuntut agar oknum perangkat desanya yang terlibat kasus pencurian uang kotak amal musholla di wilayah hukum Polsek Padas, Polres Ngawi beberapa waktu lalu untuk dicopot dari jabatannya, Senin (22/06/2020).
Warga menilai, oknum tersebut sudah mencemarkan nama baik desa dan layak untuk dicopot dari jabatannya.
“Sesuai dengan perbuatannya yang sudah tidak bisa ditolerir lagi itu dicopot. Karena tidak bisa dijadikan panutan figur seorang perangkat desa,” ujar Nur Saefudin salah satu warga.
Mendengar tuntutan warganya tersebut, Kepala Desa Banjarejo, Jumiran HD langsung mengambil sikap untuk segera berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan.
“Kami hari ini akan koordinasi dengan pihak
kecamatan dan PMD Kabupaten Magetan. Pada intinya kami tanpa memandang
aturan-aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, kami mengajukan surat bahwa saudara Eka Candra kami berhentikan,” jelas Jumiran HD.
kecamatan dan PMD Kabupaten Magetan. Pada intinya kami tanpa memandang
aturan-aturan tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, kami mengajukan surat bahwa saudara Eka Candra kami berhentikan,” jelas Jumiran HD.
Menurutnya, yang bisa merasakan kinerja Eka Candra adalah dirinya langsung. Jadi meskipun tanpa ada tuntutan warga seperti
kali ini, pihaknya tetap akan mengajukan pemberhentian permanen.
kali ini, pihaknya tetap akan mengajukan pemberhentian permanen.
“Berhubung yang bersangkutan kinerjanya
seperti itu pernah saya kasih surat peringatan dua kali dan apapun nanti
hasilnya, dari Kepala Desa Banjarejo akan mengajukan pemberhentian permanen,”
tegasnya.(NYR)
seperti itu pernah saya kasih surat peringatan dua kali dan apapun nanti
hasilnya, dari Kepala Desa Banjarejo akan mengajukan pemberhentian permanen,”
tegasnya.(NYR)


