![]() |
upaya Pemerintah menangani pandemi Covid-19, beredar juga isu tentang
ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan yang dilakukan oleh beberapa oknum
tim medis dalam menangani pandemik ini di berbagai rumah sakit yang ada.
Banyak
warga masyarakat yang merasa tidak puas dan keberatan karena mengalami semacam
tindakan pemaksaan, antara lain saat akan diisolasi di rumah sakit hanya
berdasarkan hasil dugaan atau kekuatiran kemungkinan akan terpapar Virus
Covid-19. Pada kasus lain, juga terjadi pemaksaan oleh pihak oknum tim medis
terhadap jenazah orang yang wafat karena penyakit non Covid-19 untuk dikuburkan
mengikuti protokol pemakaman jenazah Covid-19. Masyarakat tidak bisa
menguburkan keluarganya yang meninggal, hanya karena dugaan-dugaan si mayat
terinfeksi Virus Covid-19.
Padahal,
mereka (pasien dan jenazah – red) belum memiliki rekam medis yang secara pasti
menyatakan bahwa mereka telah terinfeksi Covid-19.
Ada juga
warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, namun mengalami
kesulitan. Pihak oknum rumah sakit tetap memaksakan yang bersangkutan untuk
diisolasi di rumah sakit tersebut.
Sangat
jelas diatur di dalam UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Bab 1 pasal 1 ayat (7) mengatakan bahwa yang
dimaksud isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat. Jadi, seseorang
yang diisolasi harus benar-benar sakit, bukan baru diduga akan sakit, atau yang
sudah memiliki rekam medis bahwa orang tersebut benar-benar telah terinfeksi
penyakit Virus Covid-19.
Masyarakat
juga bisa melakukan karantina di rumah sendiri jika diduga terinfeksi suatu
penyakit sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat (8). Jadi, tidak harus di
rumah sakit untuk melakukan karantina, di rumah sendiri juga bisa. Pada pasal 2
huruf (a) ditegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan diselenggarakan dengan
berasaskan perikemanusiaan. Oleh karena itu, tidak boleh siapapun melakukan
kebijakan kekarantinaan secara semena-mena.
Pemaksaan
terhadap seseorang, termasuk dalam konteks pemaksaan masuk ruang isolasi di
rumah sakit, merupakan pelanggaran aturan hukum. Pemaksaan semacam ini masuk
dalam kategori melanggar hak asasi manusia.
Hak Asasi
Manusia merupakan hak yang diberikan Tuhan kepada setiap pribadi manusia sejak
lahir. Menurut pengertian di dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, bahwa
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia juga diatur pada pasal 28 Undang-Undang
Dasar Tahun 1945, khususnya pasal 28 huruf G ayat (1) dan (2).
Pemerintah
harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum tim medis rumah sakit dimanapun
di seluruh Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum atau yang melanggar Hak
Asasi Manusia (HAM) terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan tugas
penanganan pandemi Covid-19. Saat ini sebagian masyarakat sedang menghadapi
suatu kondisi yang kurang baik karena merosotnya perekonomian, khususnya mereka
yang kehilangan pekerjaan dan/atau karena usahanya tutup. Oleh karena itu,
jangan lagi masyarakat mengalami perlakuan yang tidak wajar di masa pandemi ini,
khususnya di dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kiranya
Pemerintah dapat memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang belum memiliki
rekam medis pasti terinfeksi virus Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di
rumah sendiri, dan tidak harus diisolasi di rumah sakit. Faktanya, ada juga
beberapa pasien yang sudah memiliki rekam medis terinfeksi Virus Covid-19,
namun mereka diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri dan
akhirnya sembuh.
Semoga
pandemi Covid-19 segera berakhir dan Indonesia kembali ke keadaan normal
seperti sediakala. Oleh karenanya, mari kita segenap bangsa Indonesia mendukung
Pemerintah untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19 agar cepat berakhir dan
hilang dari bumi pertiwi yang kita cintai ini. (DolfieR)


