TEROPONGNUSA.COM
| MAGETAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil
amankan pelaku pembeli HP dengan uang palsu.
Pemuda
berinisial NA (22) warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan ini diamankan Satreskrim
Polres Magetan setelah mendapatkan laporan dari korban dan melacak keberadaan
pelaku melalui tracing handphone yang dibelinya.
Kapolres
Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha SIK. MSi saat konferensi pers pada
Jumat (27/8/2021) mengungkapkan jika penangkapan pelaku NA karena yang bersangkutan
membeli barang berupa handphone secara COD dengan uang palsu.
“Tersangka
dibekuk lantaran menggunakan uang palsu untuk belanja handpone dengan harga 1.7
juta rupiah. Korban dan pelaku bertransaksi secara COD bertemu di Jalan
Tripandita, Magetan tepatnya di depan SMK Yosonegoro” ujar
AKBP
Yakhob Silvana Delareskha.
Lebih
lanjut Kapolres Magetan menerangkan jika terungkapnya kasus peredaran uang
palsu ini bermula dari laporan korban yang baru saja menjual handpone kepada
tersangka NA. Setelah menerima uang dari pelaku sebanyak 1.7 juta rupiah,
beberapa saat kemudian korban baru menyadari kalau uang yang diterima adalah
uang palsu dan kemudian korban melaporkannya ke pihak berwajib.
“Tersangka
membayar dengan pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 20 ribuan palsu,” ungkap AKBP
Yakhob.
Dari hasil
pengembangan, Polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 4,1 juta yang
berasal dari tersangka dan korban. Dan menurut pengakuan pelaku NA uang
tersebut didapat dari Kota Jember.
Karena
perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana dan dijerat dengan pasal 26
ayat 2 dan 3, juncto pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7/ 2011
tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda
paling banyak Rp 10 miliar.(Hr/Red)


