TEROPONGNUSA.COM
| NGAWI – Seorang pria MF (19) ditangkap Satreskrim Polres Ngawi atas
perbuatannya membunuh W (51) yang merupakan ayahnya sendiri. Dimana saat ditemukan mayat korban berada di dalam rumah Dusun Kepuh, Desa Gayam, Kecamatan Kendal, Kabupaten
Ngawi.
Kepada
petugas, MF mengaku tega melakukan hal itu karena sering bertengkar dengan
korban. Sehingga dirinya merasa kesal dan benci.
Wakapolres
Ngawi, Kompol Hendry Ferdinand Kennedy, S.H., S.I.K., M.I.K, mengatakan penyebab
kematian korban adalah akibat kekerasan benda tajam pada dada yang merusak
paru-paru sehingga menimbulkan pendarahan masif.
“Pelaku
sempat melarikan diri di Solo dan ditangkap saat sedang duduk duduk di
seputaran Masjid Keraton, Kecamatan Pasar Kliwon Surakarta,” jelas Waka
Polres Kompol Kennedy, saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022) di Mapolres
Ngawi.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004
tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dengan ancaman hukuman
penjara maksimal 15 tahun.(*/red)


