MADIUN, TEROPONGNUSA.COM — Program revitalisasi di SMPN 3 Geger, Kabupaten Madiun, yang menggunakan anggaran pemerintah kini dipertanyakan. Pasalnya, pihak sekolah menolak memberikan akses liputan kepada awak media yang ingin melihat langsung lokasi proyek.
Kepala SMPN 3 Geger, Endah Sri Wahyuni, sebelumnya menyebut pekerjaan rehabilitasi meliputi penggantian atap, plafon, hingga pengecatan ulang. Ia berharap kondisi ruang kelas yang lebih baik akan meningkatkan kenyamanan belajar siswa.
“Fasilitas anak terpenuhi, mereka bisa belajar dengan nyaman,” ujarnya.
Namun, terkait besaran anggaran, Endah hanya menyebut berkisar Rp340 jutaan tanpa merinci lebih lanjut.
Ketika awak media mencoba menuju lokasi proyek pada Selasa (29/9/2026), pihak sekolah menolak memberikan izin. Pihaknya bahkan meminta agar kegiatan liputan tidak dilakukan.
“Gak usah diliput,” katanya singkat.
Sebelumnya, Humas Sekolah, Edi, juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan bahwa kewenangan izin ada di tangan kepala sekolah.
”Maaf, kewenangan ijin ada di kepala sekolah,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Sikap tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara memperoleh informasi. Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik juga berpotensi melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang menyebutkan setiap orang yang sengaja menghambat pencarian dan penyebaran informasi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi penggunaan dana revitalisasi di SMPN 3 Geger. Publik pun menunggu klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun pemerintah daerah terkait keterbukaan informasi proyek tersebut.(DR)

