PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo melaksanakan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara atas perilaku baik dan keberhasilan Warga Binaan dalam mengikuti proses pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kegiatan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 tersebut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ponorogo, unsur TNI dan Polri, jajaran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, petugas Rutan Kelas IIB Ponorogo, serta Warga Binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, Muhammad Agung Nugroho, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, menaati tata tertib, serta menunjukkan perubahan perilaku.
“Pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi merupakan bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik, menaati tata tertib, dan menunjukkan perubahan perilaku,” ujar Muhammad Agung Nugroho, Senin (17/8/2026).
Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Rutan Kelas IIB Ponorogo tercatat sebanyak 198 orang, terdiri atas 149 Narapidana dan 49 Tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 115 Narapidana telah memenuhi persyaratan administratif untuk memperoleh hak remisi, yang terdiri dari 110 Narapidana laki-laki dan 5 Narapidana perempuan.
Menurut Muhammad Agung Nugroho, data tersebut menunjukkan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang dilaksanakan secara terukur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hak remisi diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepada para penerima remisi, Kepala Rutan berpesan agar momentum tersebut dijadikan sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
“Jadikan remisi ini sebagai motivasi untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan taat hukum,” pesannya.
Rutan Kelas IIB Ponorogo, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memberikan pembinaan yang positif dan produktif. Program pembinaan tidak hanya berfokus pada pembinaan kepribadian, tetapi juga mencakup keterampilan, pendidikan, kedisiplinan, serta pengembangan potensi Warga Binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Agung Nugroho juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ponorogo atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin bersama Rutan Ponorogo.
Menurutnya, dukungan berbagai pihak sangat penting dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dan pembinaan Warga Binaan, khususnya dalam bidang pendidikan, literasi, kesehatan, serta pemenuhan administrasi kependudukan.
“Kami meyakini bahwa pembinaan Warga Binaan tidak dapat dilakukan oleh Rutan sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan keterlibatan berbagai pihak agar proses pembinaan dapat berjalan secara lebih optimal dan memberikan manfaat yang nyata,” ungkapnya.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penampilan Bujang Ganong dan gerakan Peraturan Baris-Berbaris (PBB) yang merupakan hasil pembinaan Pramuka di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Penampilan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata hasil pembinaan dalam mengembangkan bakat, kreativitas, kedisiplinan, serta kepercayaan diri Warga Binaan.
Menutup sambutannya, Kepala Rutan mengajak seluruh Warga Binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan untuk belajar, berubah, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik.
“Jangan melihat masa pembinaan sebagai akhir dari perjalanan, tetapi jadikan sebagai kesempatan untuk belajar, berubah, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik,” tuturnya.
Momentum pemberian Remisi Umum Tahun 2026 di Rutan Kelas IIB Ponorogo diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perubahan positif yang telah ditunjukkan Warga Binaan, tetapi juga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri serta mempersiapkan reintegrasi sosial agar dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.(Hum/Red)

