24.3 C
Madiun
Jumat, Agustus 7, 2026

Kesepakatan Lingkungan Berujung Dugaan Pengucilan, Warga Desa Manuk Lapor Polisi

PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Dugaan pengucilan sosial yang diduga dipicu oleh hasil musyawarah warga di Desa Manuk, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, berujung pada laporan polisi. Suratno, warga setempat, melalui kuasa hukumnya Suryo Alam, SH, MH dari SM Law Office, resmi melaporkan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Pijeran Manuk (PIMA) ke Polsek Siman, Kamis (6/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya selebaran berisi hasil musyawarah yang memuat 11 poin kesepakatan. Menurut kuasa hukum pelapor, isi dokumen tersebut membatasi interaksi sosial hingga aktivitas ekonomi keluarga Suratno.

“Klien kami tidak pernah merasa melakukan pelanggaran yang mencederai lingkungan. Namun tiba-tiba muncul kesepakatan yang dibuat tanpa kehadiran dan persetujuan klien kami,” kata Suryo Alam.

Ia menyebut selebaran tersebut tidak hanya beredar di lingkungan warga, tetapi juga tersebar melalui grup WhatsApp dan pesan pribadi. Akibatnya, kliennya mengaku mengalami pengucilan sosial dan tekanan moral.

Dalam dokumen yang dipersoalkan itu, warga disebut dilarang berinteraksi dengan keluarga Suratno dalam berbagai kegiatan, seperti menghadiri maupun mengundang dalam hajatan, serta berbelanja di usaha milik keluarganya. Dokumen tersebut juga memuat sanksi bagi warga yang tidak mematuhi kesepakatan.

Menurut Suryo, ketentuan tersebut berpotensi merugikan kliennya, baik secara sosial maupun ekonomi.

“Ini bukan lagi norma sosial biasa. Ada indikasi pembunuhan karakter dan pemutusan sumber penghidupan. Istri klien kami memiliki usaha kecil di rumah yang terdampak oleh larangan tersebut,” ujarnya.

Suryo juga menyatakan kesepakatan itu diduga melibatkan sejumlah tokoh lingkungan dan disebut dihadiri perangkat desa. Namun, hingga kini belum ada pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas isi maupun dampak kesepakatan tersebut.

Ia menambahkan, persoalan ini berawal dari kasus pribadi yang melibatkan anak Suratno berinisial JK (40), yang sebelumnya dituduh menghamili seorang perempuan di lingkungan setempat. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi dan dinyatakan damai.

“Masalah itu sudah selesai. Namun kemudian muncul kesepakatan baru yang menyasar seluruh keluarga klien kami,” katanya.

Sementara itu, Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto melalui Kanit Reskrim Aiptu Sunarno, SH membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dilakukan pendalaman dan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Sunarno.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pijeran Manuk (PIMA) maupun pihak yang disebut terlibat dalam penyusunan kesepakatan tersebut.(DR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru