34 C
Madiun
Selasa, Mei 12, 2026

Permendikdasmen Batasi Jabatan Kepala Sekolah, Magetan Hadapi 134 Posisi Kosong

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode atau total delapan tahun, dengan masing-masing periode berlangsung empat tahun. Setelah menjabat dua periode, kepala sekolah wajib kembali menjadi guru. Aturan baru ini berdampak langsung pada Kabupaten Magetan, di mana saat ini terdapat 134 jabatan kepala sekolah yang kosong.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Magetan, Suhardi, menyatakan saat ini pengisian jabatan kepala sekolah melalui jalur administrasi menjadi fokus utama untuk mengisi kekosongan tersebut.

“Harapan kami tidak lama lagi ada pengisian kepala sekolah definitif, karena saat ini jalur administrasi telah rampung,” ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Namun, lanjut Suhardi, jalur administrasi hanya memberi kesempatan satu periode jabatan selama empat tahun, berbeda dengan jalur diklat yang memungkinkan dua periode.

“Pemkab menghendaki yang administrasi dulu karena saat ini ada 134 kepala sekolah kosong,” jelasnya.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan akan terus dilakukan untuk pelaksanaan diklat kepala sekolah di kemudian hari.

“Kalau diklat itu bisa dua periode, kalau administrasi satu periode saja,” katanya.

Sementara itu, bagi kepala sekolah yang sudah menjabat sebelum aturan baru berlaku, periodesasi tetap diselesaikan hingga siklus empat tahun berakhir.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Magetan menargetkan kekosongan jabatan segera terisi agar proses pendidikan di sekolah-sekolah tetap berjalan optimal.(DR)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru