PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Penyerahan 149 Surat Keputusan (SK) mutasi perpanjangan dan penugasan ASN guru sebagai kepala sekolah pada 15 April 2026 menimbulkan sorotan publik, khususnya terkait penempatan Kuat, S.Pd dari SMPN 3 Ngrayun menjadi Kepala SMPN 1 Ponorogo. Mutasi tersebut dinilai sebagai lompatan besar yang mengejutkan.
Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, menegaskan bahwa mutasi ini bukan keputusan instan, melainkan hasil sistem terintegrasi nasional.
“Pengisian kepala sekolah menggunakan aplikasi KSPS dari Kementerian Pendidikan, terhubung dengan IMUT BKPSDM dan BKN, semua berbasis sistem,” ujarnya.
Menurut Nurhadi, proses seleksi telah berjalan sejak Oktober 2025 melalui tahapan verifikasi dan validasi ketat. Dari 56 satuan pendidikan yang mengalami mutasi, hanya enam yang memenuhi kriteria sistem. Regulasi terbaru Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 memungkinkan mutasi kepala sekolah setelah menjabat minimal dua tahun, dengan indikator tertentu yang membuka peluang rotasi lintas wilayah.
“Daerah hanya sebagai pengguna sistem. Hasilnya murni keluaran aplikasi. Peran bupati memastikan proses objektif sebelum menandatangani SK,” tegasnya.
Meski penjelasan telah disampaikan, publik masih mempertanyakan dasar penempatan Kuat, S.Pd di SMPN 1 Ponorogo. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat memahami kebijakan secara utuh dan yakin bahwa mutasi berjalan adil serta transparan.
Seorang rekan sejawat Kuat membenarkan bahwa ia berasal dari SMPN 3 Ngrayun (Cepoko) dan mengaku terkejut atas mutasi tersebut.
“Iya, dari SMPN 3 Ngrayun (Cepoko), mutasinya sempat mengejutkan kami,” ungkapnya.
Kini, mutasi kepala sekolah di Ponorogo dipandang bukan sekadar perpindahan jabatan, melainkan cerminan tata kelola pendidikan. Dinas Pendidikan Ponorogo menegaskan komitmennya menjaga objektivitas dan transparansi dalam setiap proses mutasi, demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan daerah.(Red)

