JAKARTA, TEROPONGNUSA.COM – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
“Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Menurut Agus, sejumlah langkah konkret telah dilakukan, antara lain pemasangan CCTV terintegrasi, peningkatan razia rutin dan insidentil, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti BNN dan Polri. Sinergi juga diperkuat dengan TNI untuk penindakan terpadu.
Dalam aspek internal, Kementerian Imipas menekankan penegakan disiplin dan integritas petugas. Agus memastikan sanksi tegas hingga pemecatan diberlakukan bagi petugas yang terbukti terlibat. Sejumlah oknum telah dijatuhi hukuman disiplin berat, bahkan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Agus mengungkapkan, hingga kini sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan high risk telah dipindahkan ke Nusakambangan. Pemindahan ini bertujuan memutus jaringan peredaran narkotika di lapas dan rutan sekaligus memberikan pembinaan serta rehabilitasi bagi warga binaan berisiko tinggi.
Selain itu, Kementerian Imipas memperkuat program pembinaan kepribadian dan rehabilitasi bekerja sama dengan instansi pemerintah maupun organisasi non-pemerintah. Agus menekankan bahwa peredaran narkotika di lapas merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif.
“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.(Hum/Red)

