PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Rutan Ponorogo tengah mempersiapkan momen penting menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Sebanyak 111 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan remisi, sebuah pengurangan masa hukuman yang menjadi tradisi setiap perayaan besar keagamaan. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya berpotensi langsung menghirup udara bebas.
Kepala Rutan Ponorogo, M. Agung Nugroho, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Yusril Arinaldi, menjelaskan bahwa pengusulan remisi ini bukanlah proses instan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menjalani minimal enam bulan masa hukuman setelah putusan inkrah, tidak melakukan pelanggaran, serta beragama Islam.
“Remisi ini kami usulkan bagi mereka yang benar-benar memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan setelah putusan inkrah, serta tidak melakukan pelanggaran. Ini menjadi motivasi agar warga binaan terus berusaha menjadi lebih baik,” ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Remisi Idul Fitri selalu menjadi momen yang dinanti oleh warga binaan, karena selain membawa harapan kebebasan, juga menjadi bentuk penghargaan atas usaha mereka memperbaiki diri.
Dengan adanya pengusulan ini, Rutan Ponorogo menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses pembinaan sekaligus memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk kembali ke masyarakat dengan semangat baru.(DR)

