31.1 C
Madiun
Sabtu, Mei 2, 2026

APDESI Ponorogo Desak DPRD Sampaikan Empat Tuntutan Krusial ke Pemerintah Pusat

PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM — Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ponorogo menyampaikan empat tuntutan krusial kepada DPRD setempat dalam audiensi yang berlangsung dinamis di ruang rapat lantai tiga Gedung DPRD, Senin siang (1/12).

Tuntutan tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat sebagai bentuk kegelisahan para kepala desa atas sejumlah kebijakan yang dinilai membebani desa.

Forum ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Anik Suharto, S.Sos, didampingi dua pimpinan dewan lainnya, Pamudji dan Evi Dwitasari, serta dihadiri jajaran Komisi A dan perwakilan Pemkab Ponorogo.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi APDESI yang meminta ruang dialog terkait sejumlah persoalan krusial di tingkat desa.

Ketua APDESI Ponorogo, Eko Mulyadi, S.IP, M.Pd, menyampaikan empat aspirasi utama yang mewakili keresahan para kepala desa.

Empat poin tersebut meliputi dukungan penuh terhadap program nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), desakan penundaan penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025 hingga 2026, permintaan agar DPRD bersurat ke Kementerian Keuangan jika Dana Desa (DD) tahap II tidak cair, serta penegasan agar Alokasi Dana Desa (ADD) tetap aman dan penghentian kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membebani desa.

“PMK 81/2025 terlalu mendadak. Banyak kegiatan APBDes 2025 sudah berjalan, tapi DD tahap II justru mandek. Bahkan, kami terancam pemotongan hingga 50 persen pada 2026,” ujar Didik, Kepala Desa Badegan, diamini Langen, Kepala Desa Jalen, Balong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ponorogo, Toni Sumarsono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengingatkan desa sejak penyusunan APBD 2025 agar kegiatan ketahanan pangan dialihkan dari fisik ke pembiayaan. Namun, pengetatan dari pemerintah pusat per 1 September 2025 menyebabkan DD tahap II senilai Rp49,9 miliar tidak bisa ditransfer.

“Kami sudah berjuang melalui berbagai forum, tapi hingga kini belum ada respons resmi dari Kemenkeu,” kata Toni.

Kepala Desa Sedarat, Sugeng, menegaskan bahwa desa adalah pondasi negara dan mempertanyakan alasan di balik penguncian dana desa oleh Kemenkeu. Ia meminta kajian mendalam atas kebijakan tersebut.

Sementara itu, Kades Bareng, Kecamatan Babadan, menyoroti kondisi APBD 2026 dan meminta agar ADD tetap aman di angka 12 persen. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Plt. Bupati Lisdyarita atas dukungannya terhadap desa.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD Anik Suharto menyatakan bahwa pihaknya akan menyusun berita acara resmi yang akan dikirimkan ke Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Presiden Republik Indonesia.

“Ini adalah bentuk ikhtiar kami agar suara desa benar-benar sampai ke pemerintah pusat,” tegas Anik.(DNY)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru