PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Desa Mojopitu, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, mencatat prestasi luar biasa dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan pagu sebesar Rp74 juta, seluruh kewajiban pajak desa tersebut telah lunas pada Januari 2025—delapan bulan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Agustus 2025.
Kepala Desa Mojopitu, Didik Setiawan, menyebut keberhasilan ini sebagai hasil dari komitmen dan koordinasi intensif antara pemerintah desa dan pihak kecamatan. Begitu surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) diterima dari kecamatan pada Desember, perangkat desa langsung bergerak cepat.
“Begitu ada kabar pipel pajak turun, kami langsung ambil dan pilah per dukuh. Dalam rapat desa, kami tetapkan strategi penagihan dan target dua minggu untuk distribusi,” ujar Didik, Rabu (16/9/2025).
Langkah tersebut terbukti efektif. Dalam dua minggu pertama, 70 persen warga langsung membayar pajak. Untuk sisanya, pemerintah desa mengambil kebijakan tak biasa: menalangi sementara pembayaran warga yang belum mampu, menggunakan dana desa.
“Karena komunikasi sudah terjalin baik, kami berani talangi dulu. Penagihan tetap berjalan, dan Alhamdulillah, semua lunas,” jelas Didik.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini bukan semata soal nominal pajak, melainkan soal respons cepat dan transparansi aparat desa. Menurutnya, warga semakin sadar bahwa membayar pajak adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pembangunan daerah.
Keberhasilan Mojopitu menjadi contoh nyata bahwa sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dapat menghasilkan prestasi kolektif yang berdampak langsung pada kemajuan wilayah.(DNY)

