PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Ponorogo, pada 5 Mei lalu. Kedua tersangka berinisial A dan T, warga Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap di dua lokasi berbeda, A diringkus di Probolinggo, sementara T dibekuk di Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, mengungkap bahwa A merupakan eksekutor utama dalam aksi pencurian uang Rp350 juta milik warga Madiun. Saat diminta menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, A sempat mencoba kabur sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Kami terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha melarikan diri,” ujar Bambang, Minggu (18/5/2025).
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa korban, RMD, baru saja menarik uang dalam jumlah besar sebelum menjadi sasaran pencurian. Polisi menduga kasus ini bukan pencurian biasa, melainkan terkait jaringan kriminal antarprovinsi.
“Penyelidikan masih berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat dan masih buron,” tandas Bambang.(NYR)

