MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – PT Sarangan TV merasa dirugikan atas pemberitaan sepihak yang dilakukan oleh salah satu media di Kabupaten Magetan. Tanpa konfirmasi sebelumnya, informasi mengenai perusahaan tersebut dipublikasikan, menimbulkan polemik yang merugikan pihak terkait.
Owner PT Sarangan TV, Aris, langsung mengambil langkah untuk mencari klarifikasi dengan menghubungi kantor PT Pojok Kiri Media di Surabaya. Namun, dirinya mendapati fakta mengejutkan yakni Owner PT Pojok Kiri Media, Sukoto, menyatakan bahwa Media Pojok Kata tidak berada di bawah naungan perusahaannya, meskipun laman Tentang Kami Media Pojok Kata mencantumkan keterkaitan dengan PT Pojok Kiri Media yang terverifikasi oleh Dewan Pers.
“Sudah kami konfirmasi ke PT Pojok Kiri Media, tetapi mereka menyatakan bahwa Media Pojok Kata bukan bagian dari mereka. Bahkan beliau mengatakan abal-abal,” ujar Aris, pada Rabu (14/5/2025).
Tidak hanya itu, Aris juga mengkritik langkah Diskominfo Kabupaten Magetan yang dinilai gegabah dalam memilih media untuk publikasi. Menurutnya, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan erat dengan dunia pers, Diskominfo seharusnya lebih selektif dalam membedakan media berbadan hukum dan yang tidak.
“Diskominfo seharusnya memahami dan memilah mana media yang berbadan hukum. Ini sangat berpengaruh terhadap kredibilitas dan pencemaran nama baik perusahaan saya, karena berita ditulis tanpa konfirmasi,” tegasnya.
Merasa dirugikan, PT Sarangan TV berencana menempuh jalur hukum serta membawa permasalahan ini ke Dewan Pers demi mencari keadilan.(DNY/*)

