PONOROGO, TEROPONGNUSA.COM – Iwan Andrianto, warga Kelurahan Cokromenggalan merasa kecewa dengan perlakuan BH salah satu oknum Kepala Desa dan seorang perangkatnya BP di wilayah Kecamatan Pulung. Pasalnya, uang yang telah dipinjamkannya tidak kunjung dikembalikan.
Iwan menjelaskan, kronologi bermula pada September 2024, di mana BP meminjam uang sejumlah Rp 8 juta kepada Iwan dengan jaminan sebuah sepeda motor Honda Win bernopol AE 2779 SP yang kemudian diketahui motor tersebut merupakan kendaraan berplat merah.
Selang beberapa hari, Kepala Desa BH mengambil motor tersebut dengan alasan membantu pelunasan hutang. Namun, bukannya menyelesaikan tapi Kades BH justru mengggadaikan mobil Ertiga kepada Iwan dan kembali meminjam uang Rp20 juta.
“Seharusnya pinjaman Rp8 juta tersebut dapat dilunasi dengan pinjaman kedua,” ujar Iwan, Sabtu (21/3/2025).
Tapi, lanjutnya, justru Kades BH membawa seluruh uang Rp 20 juta dan tidak menyelesaikan pinjamannya.
Sekian minggu berjalan, mobil Ertiga yang menjadi jaminan ditukar dengan mobil Avanza dengan dalih akan dijual. Namun ternyata, saat mobil itu dikendarai Iwan di perjalanan dalam kota Ponorogo dihadang beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik.
Hingga kemudian dibuatlah kesepakatan bahwa BH akan mengembalikan uang sejumlah Rp27 juta kepada Iwan pada 2 Januari 2025. Namun janji tersebut tidak ditepati, dan akhirnya Iwan melaporkan ke GRIB Jaya Ponorogo melalui Kabid Hukum, Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.
“Sampai Maret ini tidak ada itikad baik, akhirnya saya melapor ke GRIB Jaya Ponorogo,” jelas Iwan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, BH mengaku memiliki hutang kepada Iwan. Dan dirinya belum memiliki uang untuk melunasi.
“Soal motor Honda Win, saya tidak menggadaikan. Saya hanya menitipkan karena Iwan adalah teman saya. Sampai sekarang motor itu masih di sana karena saya memang belum bisa mengambilnya,” terang oknum Kades BH.
Atas laporan tersebut, Grib Jaya Ponorogo bersama kuasa hukum Iwan Andrianto menyiapkan langkah hukum.
“Jika hingga akhir bulan ini tidak ada penyelesaian, kami akan melaporkan ke pihak kepolisian dan inspektorat daerah untuk memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan,” kata Wahyu Dhita Putranto, S.H., M.H.(NYR)

