27.6 C
Madiun
Minggu, April 19, 2026

Satpol PP Magetan Temukan Rokok Berpita Cukai Tak Sesuai Peruntukan

MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan tidak berhenti dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal. Bersama Bea Cukai dan tim gabungan lainnya kembali menggelar operasi pasar dengan menyasar toko dan warung, pada Selasa (13/8/2024).

Selain operasi pasar, sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi langkah krusial untuk mengurangi peredaran rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, mengatakan untuk kali ini wilayah yang menjadi sasaran operasi yakni Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan.

“Hari ini terbagi menjadi tiga tim, dengan sasaran wilayah Kecamatan Panekan, Sukomoro dan Kawedanan,” kata Gunendar.

Pihaknya mengungkapkan, operasi pasar pemberantasan rokok ilegal ini merupakan yang ke sekian kalinya dan pertama di bulan Agustus. Rencananya selama bulan ini akan dilakukan kegiatan serupa agar semakin mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan.

“Ini sudah yang ke sekian kalinya, dan yang pertama di bulan Agustus. Rencananya juga akan kami lakukan operasi lanjutan agar mempersempit ruang peredaran rokok ilegal,” terangnya.

Berbeda dengan sebelumnya, dalam operasi kali ini tim gabungan menemukan tiga bungkus rokok dengan kategori pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

“Hari ini tim menemukan di sebuah desa wilayah Kecamatan Kawedanan sebanyak tiga bungkus rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya,” jelas Gunendar.

Di tempat yang sama, petugas Bea Cukai Madiun, Rudi, mengatakan, kronologi ditemukannya rokok bodong tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat pita cukai.

“Kita melihat pita cukai rokok tersebut tertulis isi 12 batang, padahal kenyataannya tiga rokok bermerk Jaluh itu berisi 20 batang,” ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya tidak langsung menilai bahwa pada pengedar, karena bisa kemungkinan salah pengemasan. Sebab untuk melihat keasliaan pita cukai pada rokok temuan itu harus dicek melalui aplikasi khusus.

“Bisa jadi ini kesalahan pada proses pengemasan oleh produsen. Karena untuk melihat pita cukai asli atau tidaknya harus dengan aplikasi khusus,” jelas Rudi.

Atas penemuan itu, pihaknya tetap memberikan peringatan dan edukasi terhadap pedagang rokok tersebut agar lebih teliti dalam menerima tawaran dari pengedar.

Untuk diketahui, kategori rokok ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Sedangkan sanksi bagi pengedar dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(NYR/ADV) 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru