MAGETAN, TEROPONGNUSA.COM – Rutan Kelas IIB Magetan membebaskan lima orang narapidana kasus perjudian yakni WG, S, MF, DN serta AD yang telah menjalani hukuman, Rabu (31/7/2024).
Kepala Rutan Kelas IIB Magetan, Eries, melalui Kepala Pengamanan, Andhy Sulistiawan, mengatakan, kelima orang yang terjerat kasus pidana 303/Perjudian tersebut telah selesai menjalani hukuman selama 3 bulan penjara.
“Kelima orang ini terjerat 303, dan tepat pada hari ini telah dilakukan pembebasan,” kata Andy.
Ia menambahkan, para napi tersebut bebas tanpa mendapatkan remisi. Sebab syarat remisi yakni minimal hukuman 6 bulan penjara.
“Untuk remisi itu paling lambat menjalani hukuman kurang lebih 6 bulan lamanya, dan kelima orang tersebut hanya menjalani masa tahanan selama 3 bulan, jadi tidak ada remisi untuk masa tahanannya,” jelasnya.
Ia berharap, dengan masa hukuman yang telah dilaluinya tersebut, mereka bisa mangambil pelajaran agar tidak mengulangi lagi.
“Stop judi, baik online maupun offline, itu sangat merugikan diri kita sendiri dan sangatlah dilarang oleh hukum,” tutupnya.(DNY)

